Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang merugikan negara, industri, bahkan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal kerap kali ditemui di berbagai daerah di Indonesia karena harganya yang relatif lebih murah, membuat masyarakat tertarik untuk membeli ataupun menjualnya. Baru-baru ini, mahasiswa KKN Unsoed yang bertugas di Desa Jenggawur melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu kepada warung, UMKM, maupun toko kelontong lokal mengenai bahaya rokok ilegal. Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban hukum, terutama yang tidak tertera pita cukai resmi dari pemerintah di bungkusnya. Pita cukai ini bukan sekadar stiker, melainkan sebagai bukti bahwa produsen yang mengeluarkan produk rokok tersebut sudah membayar kewajiban pajak kepada negara. Ketika produk rokok tidak memiliki pita cukai yang sah, artinya negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa dipakai untuk pembangunan negara termasuk subsidi kesehatan BPJS dan bantuan-bantuan lainnya. Berikut merupakan ciri-ciri dari rokok ilegal yang harus kita kenali antara lain:
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga membawa risiko yang langsung dirasakan masyarakat. Rokok ilegal lebih berbahaya daripada rokok pada umumnya karena tidak melalui uji laboratorium resmi, sehingga kandungan nikotin maupun tar tidak terdeteksi dan berpotensi mengandung senyawa kimia berbahaya lainnya. Karena rokok ilegal dipasarkan tanpa membayar pajak, harganya dijual lebih murah bahkan selisihnya bisa setengah harga dari harga rokok resmi. Hal ini merugikan pedagang maupun pabrik rokok yang taat aturan. Harga yang murah juga membuat rokok ilegal lebih terjangkau termasuk oleh anak-anak maupun warga yang berpenghasilan rendah. Ketika rokok ilegal perlahan-lahan semakin marak, petani yang memasok tembakau secara resmi ikut terdampak sehingga secara tidak langsung bisa mengancam mata pencaharian petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang bekerja secara legal. Akibat hilangnya penerimaan cukai dari rokok-rokok ilegal ini, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya dialirkan kembali ke daerah ikut berkurang. Padahal dana tersebut digunakan untuk program-program kesehatan, kesejahteraan buruh tani dan pabrik rokok, hingga penguatan penegakan hukum di tingkat daerah.
Pemerintah Indonesia menindak tegas peredaran rokok ilegal melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di mana sanksi di dalamnya bisa mengancam siapapun yang terlibat.
Saat ini, pemerintah juga sedang menggerakan pendekatan yang disebut ultimum remedium, yaitu pelanggar diberi kesempatan menyelesaikan perkara lewat denda administratif terlebih dahulu sebelum ditindak secara pidana, sebagai upaya memulihkan kerugian negara secara lebih cepat.
Masyarakat, khususnya yang menjalankan usaha warung atau toko kelontong di desa, mempunyai peran yang krusial dalam memutus rantai peredaran rantai ilegal karena mereka berhadapan langsung dengan konsumen. Beberapa hal yang bisa dilakukan para pelaku usaha adalah menolak untuk menerima stok rokok yang tidak mempunyai pita cukai resmi, mengurus izin usaha resmi apabila bergerak di bidang ini, serta ikut aktif mengawasi lingkungan sekitar bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa. Apabila masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, bisa melaporkannya melalui aplikasi SIPUMA atau menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Sejauh ini, sosialisasi dan pemasangan poster yang dilakukan kelompok KKN Unsoed, belum menemukan adanya penjualan rokok ilegal di sekitar wilayah desa. Hal tersebut menjadi kabar baik sekaligus pengingat bahwa kewaspadaan terhadap beredarnya rokok ilegal perlu ditingkatkan demi kebaikan bersama.
Disusun oleh Tim Pemdes KKN Unsoed 2026